unique visitors counter
⌂ Beranda › News › PAM Jaya Jajaki IPO, Konsultasi dengan OJK dan Jaminan Saham Mayoritas DKI
News

PAM Jaya Jajaki IPO, Konsultasi dengan OJK dan Jaminan Saham Mayoritas DKI

Gedung kantor PAM Jaya di Jakarta
PAM Jaya Jajaki IPO, Konsultasi dengan OJK dan Jaminan Saham Mayoritas DKI
A A Ukuran Teks16px

PT Air Minum Jaya (Perseroda) atau PAM Jaya mulai menjajaki rencana penawaran umum perdana saham atau IPO.

Perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tengah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan PAM Jaya belum mengajukan permohonan IPO.

Konsultasi yang berlangsung saat ini bertujuan memberi pemahaman mengenai tahapan yang harus dilalui perusahaan sebelum melaksanakan aksi korporasi tersebut.

Hasan menyampaikan perkembangan itu kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (12/10/2026).

"Masih konsultasi. Belum mengajukan, baru konsultasi," ujar Hasan.

Hasan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan jajaran direksi PAM Jaya untuk membahas rencana tersebut.

Namun, keputusan mengenai kelanjutan proses IPO masih bergantung pada kesiapan internal perusahaan.

"Kemarin direksinya sudah bertemu dengan kami. Bergantung pada kesiapan mereka, tetapi mereka sudah berkonsultasi dengan kami agar kami memberikan pemahaman tentang prosesnya.

Pertama, memang dari PAM Jaya," tutur Hasan.

Pemprov DKI Jamin Saham Mayoritas

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pemerintah provinsi tetap menjadi pemegang saham mayoritas PAM Jaya apabila perusahaan tersebut melanjutkan rencana IPO.

Ketentuan serupa juga akan diterapkan kepada Bank Jakarta yang turut direncanakan masuk bursa.

Menurut Pramono, kepemilikan mayoritas oleh Pemprov DKI akan diatur melalui peraturan daerah (Perda) yang diusulkan pemerintah provinsi.

Skema tersebut memungkinkan masyarakat dan investor memiliki saham kedua badan usaha milik daerah itu, sementara kendali tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Pramono menyampaikan penegasan tersebut dalam keterangannya pada Sabtu (10/10/2026).

"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, DKI harus menjadi pemegang saham mayoritas pada keduanya.

Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kami usulkan, sehingga tidak ada ruang untuk mengalihkan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," ujar Pramono.

Rencana IPO PAM Jaya saat ini masih berada dalam tahap konsultasi dengan OJK.

Belum ada pengajuan resmi sebagaimana disampaikan Hasan, sedangkan pengaturan mengenai kepemilikan mayoritas Pemprov DKI direncanakan masuk dalam Perda yang diusulkan pemerintah provinsi.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru