unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Peneraan Alat Ukur Listrik SPKLU Jakarta Dimulai dari 27 Titik
News

Peneraan Alat Ukur Listrik SPKLU Jakarta Dimulai dari 27 Titik

Ilustrasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum di Jakarta
Peneraan Alat Ukur Listrik SPKLU Jakarta Dimulai dari 27 Titik
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan peneraan alat ukur energi listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Langkah ini untuk memastikan jumlah listrik yang tercatat di perangkat sesuai dengan yang diterima pelanggan.

Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menjalankan program tersebut. Peneraan menjadi dasar transaksi jual beli energi listrik di SPKLU.

Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Badia Siregar, menjelaskan fokus pemeriksaan. Menurutnya, pengujian dilakukan terhadap perangkat pengukur energi listrik pada SPKLU.

"Pengujian tersebut bertujuan memastikan energi listrik yang diterima pelanggan sesuai dengan energi yang tercatat pada perangkat SPKLU," ujar Badia dalam keterangannya pada Jumat (9/10/2026).

Peneraan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024.

Selain itu, ada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 300 Tahun 2025 tentang Syarat Teknis Peralatan Pengisian Kendaraan Listrik.

Baru 27 Titik SPKLU Penuhi Persetujuan Tipe

Tidak semua SPKLU di Jakarta bisa langsung diperiksa. Perangkat harus lebih dulu memiliki persetujuan tipe dari Kementerian Perdagangan.

Data sementara Kementerian Perdagangan mencatat sekitar 750 titik SPKLU tersebar di DKI Jakarta. Dari jumlah itu, baru sekitar 27 titik yang telah mengantongi persetujuan tipe.

Badia menegaskan peneraan yang berjalan merupakan tahap awal. "Peneraan yang telah dilakukan adalah langkah awal pelaksanaan peneraan di titik-titik selanjutnya," ungkapnya.

Persetujuan tipe menjadi prasyarat sebelum perangkat menjalani pemeriksaan metrologi. Karena itu, pelaksanaan peneraan masih terbatas pada titik yang memenuhi persyaratan.

Hasil pengukuran di SPKLU berperan langsung menentukan biaya yang dibayar pengguna kendaraan listrik. Ketepatan pencatatan energi menjaga transparansi transaksi antara penyedia layanan dan konsumen.

Menurut Badia, peneraan bukan sekadar pemeriksaan teknis. Proses ini juga memastikan penghitungan pembayaran didasarkan pada alat ukur yang memenuhi ketentuan.

"Peneraan juga sebagai upaya menjaga keadilan dalam transaksi pengisian kendaraan listrik," tegas Badia. Ia menekankan setiap kilowatt-hour yang dibayarkan masyarakat tercatat melalui alat ukur yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, peneraan SPKLU di DKI Jakarta diarahkan pada kesesuaian antara energi yang diterima pelanggan, angka yang ditampilkan perangkat, dan biaya transaksi.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru