unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Agensi K-pop Kini Bisa Rating Sendiri Video Musik, Ini Aturan Barunya
Hiburan

Agensi K-pop Kini Bisa Rating Sendiri Video Musik, Ini Aturan Barunya

Agensi K-pop dapat menilai sendiri video musik mereka
Agensi K-pop Kini Bisa Rating Sendiri Video Musik, Ini Aturan Barunya
A A Ukuran Teks16px

Agensi hiburan Korea Selatan akan segera dapat merilis video musik tanpa melalui dewan review pemerintah.

Kebijakan self-rating ini disetujui Kabinet pada Selasa melalui amendemen UU Promosi Industri Musik.

Dengan kerangka baru ini, distributor media terdaftar berhak mengklasifikasikan video musik sendiri dan merilisnya langsung ke publik.

Langkah ini menghapus proses regulasi yang selama ini sering menunda perilisan musik digital.

Latar belakang aturan

Pengawasan ketat video musik di Korea dimulai sejak 2012.

Saat itu pemerintah mewajibkan pemeriksaan rating sebelum distribusi untuk melindungi anak di bawah umur dari konten seksual eksplisit, kekerasan, dan perilaku berbahaya.

Namun, persyaratan pratinjau ini semakin bentrok dengan realitas era digital yang menuntut perilisan teaser mendadak dan peluncuran global serentak.

Hal itu dianggap krusial bagi kesuksesan komersial sebuah lagu.

Dalam sistem baru, agensi hiburan dan platform digital yang memenuhi syarat dan terdaftar di Korea Media Rating Board dapat menetapkan rating usia sendiri.

Mereka cukup memberi tahu dewan tersebut dan langsung mempublikasikan konten.

Kebijakan ini menyelaraskan regulasi video musik dengan model self-rating yang sudah berjalan di sektor video game dan streaming Korea.

Untuk melindungi label indie kecil yang hanya memproduksi sedikit video per tahun, kementerian membuat pendaftaran bersifat opsional.

Perusahaan kecil dapat terus menggunakan proses klasifikasi standar dewan rating tanpa harus membangun infrastruktur kepatuhan internal.

"Video musik adalah pendorong utama industri musik global," kata Choi Sung-hee, direktur jenderal kebijakan konten di Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata.

"Sistem self-rating ini akan merampingkan prosedur distribusi, meningkatkan efisiensi pemasaran dan kecepatan respons pasar bagi kreator Korea."

Untuk menjaga audiens muda, undang-undang ini menyertakan pengawasan administratif yang ketat.

Distributor self-rating wajib menunjuk petugas kepatuhan khusus, mengikuti pelatihan rating wajib, dan melaporkan semua klasifikasi ke dewan sebelum rilis publik.

Jika distributor memberikan rating yang tidak sesuai, dewan berwenang memerintahkan penyesuaian segera atau membatalkan registrasi self-rating karena ketidakpatuhan.

Selain itu, untuk video tanpa rating atau yang diubah secara ilegal di internet, kementerian kebudayaan dapat meminta perintah korektif melalui Komisi Komunikasi Media Penyiaran.

Hal ini memaksa platform host memblokir akses.

UU yang direvisi akan berlaku 12 bulan setelah promulgasi resmi.

Selama setahun ke depan, kementerian kebudayaan berencana menyelesaikan detail dekrit tingkat bawah, termasuk kriteria pendaftaran dan pedoman operasional.

Penyusunan itu dilakukan melalui konsultasi erat dengan pejabat rating dan pemangku kepentingan industri musik.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru