unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pemotor Lawan Arah di Tol Jakarta Diduga Masuk Lewat Puri Indah
News

Pemotor Lawan Arah di Tol Jakarta Diduga Masuk Lewat Puri Indah

Ilustrasi pengendara sepeda motor melawan arah di jalan tol
Pemotor Lawan Arah di Tol Jakarta Diduga Masuk Lewat Puri Indah
A A Ukuran Teks16px

Polisi tengah menyelidiki aksi seorang pengendara sepeda motor yang melaju melawan arah di Tol Dalam Kota, Jakarta Barat, pada Senin (12/10).

Peristiwa itu terekam dalam video dan viral di media sosial.

Pengendara diduga memasuki jalan tol melalui akses Puri Indah dan berpotensi dikenai denda maksimal Rp 500 ribu.

Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, Kompol Wiratno, menjelaskan pengendara tersebut diduga masuk melalui on-ramp Puri Indah menuju gerbang tol Meruya 1.

Polisi masih menelusuri identitas pengendara untuk menentukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Berdasarkan Pemeriksaan Sementara

Dalam rekaman yang beredar, pengendara mengenakan pakaian berwarna merah muda dan melaju berlawanan arah di antara mobil-mobil yang bergerak dengan kecepatan tinggi.

Polisi juga mendalami jalur yang dilalui pengendara sebelum akhirnya meninggalkan ruas tol.

Wiratno memaparkan dugaan kronologi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Pengendara disebut berputar balik dan melaju melawan arah setelah memasuki kawasan jalan tol.

"Namun kemudian putar balik melawan arah bukannya keluar malah ke main roda.

Diduga panik karena sudah diteriaki sekuriti, lanjut motor tersebut langsung keluar lagi ke off ram Kembangan," ujar Wiratno kepada wartawan, Selasa (13/10).

Menurut penelusuran sementara tersebut, pengendara diduga keluar melalui off-ramp Kembangan setelah mendapat teriakan dari petugas keamanan.

Polisi belum mengungkap identitas orang yang mengendarai sepeda motor itu.

Wiratno mengatakan proses pencarian identitas masih berlangsung.

Informasi mengenai identitas pengendara menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan kepolisian terhadap pelanggaran tersebut.

"Sampai saat ini sedang ditelusuri untuk identitas motor tersebut," ujar Wiratno.

Polisi menyatakan pengendara yang terbukti memasuki dan melanggar aturan di ruas jalan tol akan dikenai sanksi tilang berdasarkan peraturan lalu lintas.

Ketentuan yang dirujuk adalah Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wiratno menjelaskan pelanggaran terhadap rambu larangan tersebut memiliki ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

"Melanggar rambu larangan, yaitu Pasal 287 ayat (1) pasal 106 ayat (4) huruf a UU no 22 thn 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu rupiah," tutur Wiratno.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru