Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah kepada Ruben Onsu memasuki agenda mediasi yang dijadwalkan mulai 20 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua pihak sepakat menunjuk mediator dari luar pengadilan setelah sidang perdana pada Selasa (13/10).
Langkah itu diambil agar proses mediasi berjalan lebih efisien dan fleksibel.
Mediator Nonhakim untuk Jadwal Lebih Luas
Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menyatakan pemilihan mediator eksternal bertujuan mempercepat proses.
"Intinya biar prosesnya cepat, biar lebih fleksibel dari segi waktu," ujarnya seperti dikutip detikHot pada Rabu (14/10).
Minola Sebayang, pengacara Ruben, mengungkapkan majelis hakim telah menunjuk mediator nonhakim untuk memimpin mediasi.
Penunjukan itu dilakukan setelah kedua pihak menyerahkan penentuan mediator kepada pengadilan.
Menurut Minola, mediator nonhakim memberi keleluasaan lebih besar dalam mengatur jadwal pertemuan.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan kehadiran Ruben dan Sarwendah pada agenda mediasi mendatang.
Minola hanya berharap keduanya bisa hadir agar mediasi berjalan maksimal.
Sementara itu, Jaenudin menyebut Sarwendah kemungkinan akan hadir dalam mediasi.
"Ikutin flow-nya saja. Sarwendah support terkait apa pun prosesnya itu dan dia akan terima apa pun putusannya," katanya.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legal standing.
Keduanya kompak absen dan diwakili kuasa hukum masing-masing.
Pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.
Jaenudin menjelaskan Sarwendah selaku penggugat menilai pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 tidak sesuai.
Gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset yang masih diagunkan.
"Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak," ujarnya.
Gugatan didaftarkan Sarwendah pada 28 September 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tudingan wanprestasi.
Sarwendah menyantumkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat bersama sebuah bank swasta sebagai turut tergugat.
Persoalan berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban poin kesepakatan dalam akta perjanjian pembagian aset dan tanggung jawab.
Kesepakatan itu tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat Sarwendah dan Ruben Onsu bercerai.
