Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/10).
Agenda sidang memasuki tahap pembuktian awal dengan pengajuan bukti surat dari pihak Ruben selaku penggugat.
Kedua pihak kompak diwakili tim kuasa hukum masing-masing tanpa kehadiran langsung mantan pasangan suami istri tersebut.
13 Bukti Surat dari Pihak Ruben
Pengacara Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, mengungkapkan pihak Ruben menyampaikan kurang lebih 13 bukti kepada majelis hakim.
Mark menyebut informasi tersebut diperoleh dari E-Court dan pihaknya belum dapat memastikan bentuk bukti sebelum sidang selesai.
Ia menegaskan pihak Sarwendah belum menyerahkan bukti apa pun pada persidangan kali ini.
Pengacara Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menyatakan pihaknya menunggu bukti surat dari pihak Ruben untuk memeriksa keasliannya.
Chris menambahkan pihaknya akan mengecek apakah bukti tersebut berupa salinan atau dokumen asli.
Setelah tahap pembuktian berakhir, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini sebelumnya menyatakan hakim dapat mempertimbangkan menghadirkan anak-anak Ruben dan Sarwendah jika diperlukan.
Halida menjelaskan pertimbangan itu bergantung pada penilaian majelis hakim dalam proses pembuktian.
Ia juga menyoroti apakah pihak Sarwendah akan menghadirkan pembuktian terkait anak yang berada dalam penguasaannya.
Sidang berlanjut setelah gugatan memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka.
Kegagalan mediasi tersebut dipicu beberapa persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.
