MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi MSCI Indonesia Indexes dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Proses konsultasi dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.
Usulan ini memunculkan risiko terhadap kepercayaan investor global dan aliran modal asing ke pasar saham Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menjalankan reformasi pasar modal.
Respons BEI dan OJK
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bursa menghormati independensi MSCI dalam menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang digunakan.
Namun, BEI akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan di balik usulan tersebut.
Dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Jumat (15/10/2026), Jeffrey menyampaikan bahwa BEI dan OJK telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat transparansi, integritas, serta kualitas pasar modal Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut,” ujar Jeffrey Hendrik.
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai usulan tersebut menjadi peringatan serius bagi Indonesia.
Menurut dia, persoalan tata kelola pasar modal kini berkaitan erat dengan kepercayaan investor internasional.
Hendra menilai pemerintah dan otoritas perlu membuktikan bahwa reformasi tidak berhenti pada pengumuman, tetapi benar-benar diterapkan untuk memperbaiki kualitas pasar.
Investor juga memperhatikan disiplin fiskal, efektivitas belanja negara, stabilitas rupiah, dan konsistensi kebijakan ekonomi.
Ia menekankan bahwa ketidakpastian tata kelola pasar modal yang beriringan dengan keraguan terhadap pengelolaan fiskal dapat menambah tekanan terhadap kepercayaan investor.
“Pasar tidak hanya mempertanyakan potensi keuntungan, tetapi juga apakah Indonesia mampu menjaga kepastian aturan, mengelola risiko, dan memastikan kebijakan pemerintah tidak justru menambah ketidakpastian,” ujar Hendra Wardana.
Menurut Hendra, salah satu risiko utama perubahan klasifikasi adalah penyesuaian alokasi dana investor global.
Jika Indonesia keluar dari kelompok Emerging Market, pengelola dana pasif yang mengikuti indeks tersebut harus menyesuaikan portofolio.
Sebagian investor aktif berpotensi mengurangi kepemilikan saham Indonesia.
Estimasi yang pernah diberitakan Reuters menyebutkan arus keluar dana berpotensi mencapai US$ 13 miliar dalam skenario penurunan klasifikasi pasar Indonesia.
Dengan asumsi kurs Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per dolar AS, nilainya setara sekitar Rp 221 triliun hingga Rp 234 triliun.
Angka tersebut bukan proyeksi resmi untuk usulan Standalone Market saat ini dan tidak dapat dianggap sebagai jumlah dana yang pasti keluar.
Namun, estimasi itu menggambarkan potensi skala penyesuaian portofolio apabila perubahan klasifikasi benar-benar terjadi.
Tekanan juga muncul dari transaksi investor asing.
Hendra menyebut investor asing telah mencatatkan net sell sekitar Rp 111 triliun sepanjang tahun berjalan.
Jika aksi jual berlanjut, peningkatan pasokan saham berpotensi menekan harga, memperbesar volatilitas, dan memperlambat pemulihan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Dampaknya juga dapat merembet pada likuiditas pasar, biaya pendanaan emiten, minat perusahaan untuk mencari modal melalui bursa, serta persepsi risiko Indonesia di mata investor internasional,” ungkap Hendra Wardana.
Hendra juga menilai IHSG masih menghadapi risiko koreksi dalam jangka pendek.
Tekanan jual asing, ketidakpastian klasifikasi MSCI, kekhawatiran terhadap efektivitas belanja negara, serta potensi perubahan kebijakan yang memengaruhi industri perbankan menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan.
Menurut analisisnya, level 5.700 patut diwaspadai sebagai area penurunan berikutnya.
Jika tekanan jual meningkat dan IHSG gagal bertahan, level 5.500 dapat menjadi skenario risiko lanjutan.
Kedua level tersebut merupakan perkiraan risiko, bukan kepastian pergerakan indeks.
Hendra menegaskan bahwa MSCI belum mengeluarkan Indonesia dari kategori Emerging Market.
Konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi masih berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
“Persoalan Indonesia bukan hanya bagaimana menahan investor asing agar tidak menjual saham, tetapi bagaimana menciptakan alasan yang kuat agar mereka kembali menanamkan modal,” tutur Hendra Wardana.
