unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Richard Lee Bebas Tahan Usai PN Tangerang Setujui Permohonan
Hiburan

Richard Lee Bebas Tahan Usai PN Tangerang Setujui Permohonan

Majelis Hakim PN Tangerang mengabulkan penangguhan penahanan Richard Lee
Richard Lee Bebas Tahan Usai PN Tangerang Setujui Permohonan
A A Ukuran Teks16px

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee.

Permohonan itu dikabulkan dalam agenda persidangan pada Kamis (15/10) setelah majelis mendengarkan keterangan saksi ahli, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Hakim Ketua memerintahkan terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling dikeluarkan dari tahanan.

Pertimbangan Saksi Ahli

Gayus Lumbuun menilai penggunaan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam satu dakwaan perlu dicermati.

Menurutnya, kedua undang-undang itu mengatur ranah yang berbeda dan tidak dapat dicampur aduk.

Ia menyoroti bahwa persoalan tersebut dapat menyangkut ranah administratif.

Gayus menyatakan dua undang-undang itu tidak setara untuk diberlakukan bersama-sama.

Ia menjelaskan secara substansi undang-undang tersebut memiliki ranah yang tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan.

Ada peraturan kesehatan yang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi, tidak menyangkut kesehatan.

Latar Belakang Kasus

Penangguhan ini dikabulkan setelah Richard Lee terjerat kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Dokter Detektif atau Doktif.

Perseteruan bermula saat Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya.

Perkara kemudian naik ke tingkat penyidikan hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.

Berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru