Nama PT Hutan Lestari Raya (PT HLR) mencuat setelah Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) melayangkan pemberitahuan pencegahan kepada tujuh perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan. Sebenarnya perusahaan ini produksi apa, dan punya siapa? Berikut profilnya.
Perusahaan Hutan Tanaman Industri
PT Hutan Lestari Raya adalah perusahaan kehutanan swasta yang mengembangkan hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan ini memegang izin pemanfaatan hutan seluas 31.630 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.561/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021.
Wilayah operasinya berada di Kabupaten Bangka Selatan — Kecamatan Air Gegas, Payung, Pulau Besar, dan Simpang Rimba — menurut materi sosialisasi perusahaan per Juni 2025. Kantor pusatnya di Jalan Kalibesar Barat No. 40, Jakarta, dengan kantor korespondensi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Payung, Bangka Selatan.
Rencana Produksi, Bukan Bukti Produksi
Bisnisnya: mengembangkan tanaman sebagai bahan baku industri kayu dan energi berbasis biomassa. Rencana tanaman utamanya meliputi lamtoro, kaliandra, dan akasia (bahan baku bioenergi) serta kelapa (kayu dan pangan), plus tanaman sela seperti jagung, singkong, dan buah-buahan.
Penting dicatat: ini adalah rencana pengembangan, bukan bukti produksi komersial. Realisasi penanaman baru sekitar 54,4 hektare per Mei 2025, dan data volume produksi terbaru tidak diperoleh.
Punya Siapa?
Riset Transparency International Indonesia bersama masyarakat sipil (terbit Januari 2024, data hingga 30 November 2023) mencatat Erik Setiawan sebagai beneficial owner. Laporan Greenpeace Indonesia "Bagai Api dalam Sekam: Data Karhutla Kronis 2023" juga mengaitkan Erik dan Akie Setiawan dengan PT HLR dalam tabel grup bisnis HTI (persentase saham tidak dirinci).
Disorot NEA Singapura
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, NEA meminta tujuh perusahaan Indonesia — termasuk PT HLR, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT Bangkanesia — mengambil tindakan pencegahan atas kebakaran hutan/lahan yang diduga menyebabkan kabut asap lintas batas. NEA menyebut ada indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi di bawah tujuh perusahaan di Indonesia bisa bergerak ke Singapura.
Perusahaan diminta mengerahkan pemadam, menghentikan pembakaran, dan menyerahkan rencana penanganan serta pencegahan kebakaran. Perlu ditegaskan, pemberitahuan ini bukan vonis tanggung jawab hukum final.
Di sisi lain, perusahaan ini juga menghadapi penolakan masyarakat terkait lahan yang diklaim sebagai kebun warga. Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Sri Gusjaya pada Agustus 2025 mempertanyakan masa HTI 60 tahun: "Selama 60 tahun kawasan itu jadi HTI jadi tidak masuk akal karena masyarakat sudah sejak dulu berkebun di situ."
