PT Bangkanesia menjadi salah satu dari tujuh perusahaan Indonesia yang mendapat teguran dari Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) terkait kabut asap lintas batas. Sebenarnya, PT Bangkanesia milik siapa dan bergerak di bidang apa? Berikut profilnya.
Masuk Daftar Teguran NEA Singapura
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, NEA melayangkan pemberitahuan pencegahan kepada tujuh perusahaan Indonesia yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap lintas batas. PT Bangkanesia termasuk di dalamnya, bersama PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, dan PT Hutan Lestari Raya.
Perlu ditegaskan: teguran ini bersifat pencegahan, bukan vonis tanggung jawab hukum final.
Profil Perusahaan
PT Bangkanesia adalah perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang mengantongi izin berdasarkan SK.639/Menhut-II/2009 dengan luas konsesi sekitar 51.269 hektare di wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Alamat perusahaan tercatat di Lingku, Bangka Tengah.
Izin Pernah Dicabut
Pada 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin PT Bangkanesia karena dinilai minim perkembangan dalam pengelolaan konsesinya.
Pemiliknya Siapa? Tidak Diketahui
Pertanyaan "PT Bangkanesia milik siapa" tidak bisa dijawab pasti. Riset Transparency International Indonesia (Januari 2024) mencatat status pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan ini sebagai "Tidak melaporkan" — artinya nama pemiliknya tidak diketahui dari data resmi. Kami tidak mengarang nama pemilik.
Yang Diminta NEA
Dalam tegurannya, NEA meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengerahkan upaya pemadaman, menghentikan pembakaran, serta menyampaikan rencana penanganan dan pencegahan kebakaran lahan.
