Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Masyarakat bisa mengecek status penerima cukup dengan NIK KTP melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran bansos tahap 4 tahun 2026 mencakup sejumlah program reguler pemerintah, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dan Program Indonesia Pintar (PIP). Basis data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga status penerima dapat berubah mengikuti pemutakhiran data.
Untuk BPNT atau bantuan sembako, besaran yang disalurkan adalah Rp200.000 per bulan. Karena mencakup tiga bulan sekaligus (Oktober, November, Desember), total yang diterima penerima manfaat mencapai Rp600.000 pada tahap ini.
Beras 30 Kg Disalurkan Sekaligus lewat Kopdes Merah Putih
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras. Setiap penerima manfaat dari kelompok desil 1 hingga 4 akan menerima total 30 kg beras untuk periode Oktober–Desember 2026, karena jatah 10 kg per bulan dirapel sekaligus.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah menyiapkan 1 juta ton beras untuk 33,2 juta penerima manfaat. "Atas persetujuan Bapak Presiden, bantuan pangan untuk Oktober, November, dan Desember 2026 akan diberikan sekaligus," ujarnya dalam pernyataan resmi pada pertengahan Oktober 2026. Penyaluran dilakukan melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih setelah proses administrasi dan verifikasi data rampung.
Cara Cek Status Penerima dengan NIK
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan bansos secara mandiri. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, isi kode verifikasi yang tampil, lalu klik "Cari Data". Sistem akan menampilkan nama, kelompok desil, jenis bantuan, dan status periode penyaluran.
Apabila muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM", berarti NIK tersebut belum tercatat sebagai penerima pada data yang dapat diakses sistem. Warga yang merasa berhak tetapi belum terdaftar dapat mengajukan usulan mandiri melalui menu "Daftar Usulan" di aplikasi Cek Bansos, atau datang ke kantor desa/kelurahan maupun Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Perlu diwaspadai, pendaftaran dan pengusulan bansos resmi tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta hanya menggunakan situs resmi Kemensos dan aplikasi resmi, serta mewaspadai pihak yang menawarkan jasa memasukkan nama ke daftar penerima dengan imbalan uang.