unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Ancaman Skincare dan Kosmetik Ilegal Jerat Konsumen, Janji Hasil Instan
News

Ancaman Skincare dan Kosmetik Ilegal Jerat Konsumen, Janji Hasil Instan

Ancaman Skincare dan Kosmetik Ilegal Jerat Konsumen, Janji Hasil Instan
Foto: sehat.link
A A Ukuran Teks16px

Janji kulit putih dalam sekejap masih menjadi umpan ampuh kosmetik ilegal. Penggerebekan BPOM di Mojokerto membuktikan betapa besarnya bisnis gelap ini: sitaan Rp16,1 miliar dan omzet Rp750 juta per bulan dari produk yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Temuan BPOM di Mojokerto

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto, Jawa Timur. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengakui pihaknya baru mengetahui keberadaan pabrik tersebut sekitar 11 hari sebelum konferensi pers Senin, 19 Oktober 2026 yang disiarkan lewat YouTube @bpom.official.

Faktanya, pabrik itu sudah beroperasi sejak 2021 — bertahun-tahun lolos dari pengawasan. Total nilai produk yang disita mencapai Rp16,1 miliar.

Dijual Lewat Klinik Kecantikan

Produk yang dibuat meliputi krim, losion, dan toner tanpa merek dan tanpa izin edar, dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan. Omzetnya fantastis: Rp750 juta setiap bulan atau sekitar Rp9 miliar setahun.

Sedikitnya 150 jenis kosmetik diproduksi dengan klaim pemutihan wajah, anti-jerawat, dan antiaging. Pemeriksaan awal menemukan dugaan kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason furoat — bahan terlarang yang bisa merusak kulit dalam jangka panjang.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Pemilik pabrik telah ditangkap dan dijerat Pasal 345 serta Pasal 436 ayat (1) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Ancamannya berat: 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara itu, 50 pegawai pabrik tidak ditindak karena mereka hanya bekerja untuk mencari nafkah.

Pola yang Berulang

Kasus ini bukan yang pertama. Pada 2025, BPOM juga membongkar pabrik kosmetik ilegal di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Produknya mengandung hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin — diproduksi tanpa NIB dan tanpa sertifikasi CPKB.

Pengawasan Dinilai Lemah

Rafika Zulfa dari YLKI menegaskan konsumen adalah pihak yang paling rentan dirugikan. Menurutnya, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan produk di pasar digital dan mengindikasikan persoalan pada pengawasan pre-market BPOM.

YLKI menuntut sanksi yang benar-benar memberi efek jera, bukan sekadar administratif, dan mendorong audit rutin ke klinik-klinik kecantikan agar produk ilegal tidak terus beredar.

Kemasan Rapi Belum Tentu Aman

Guru Besar Farmasi UGM Zullies Ikawati mengingatkan bahwa kosmetik ilegal mencakup produk tanpa notifikasi BPOM, mengandung bahan terlarang, atau tidak memenuhi standar produksi. Sistem notifikasi yang berlaku, kata dia, kerap disalahgunakan pelaku usaha nakal.

Kemasannya pun kini terlihat profesional sehingga konsumen sulit membedakan mana produk resmi dan mana yang ilegal. Jangan tertipu hasil instan — efek sampingnya nyata: deksametason menyebabkan kulit menipis, iritasi, jerawat, dan mudah infeksi; klindamisin memicu risiko resistensi antibiotik; hidrokuinon menimbulkan iritasi hingga bercak hitam (ochronosis); asam retinoat berbahaya bagi janin dan tidak boleh dipakai ibu hamil, serta membuat kulit kemerahan, mengelupas, terbakar, dan sensitif.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru