Kabar gembira bagi pemilik dan calon pembeli mobil hybrid. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mobil hybrid, plug-in hybrid (PHEV), hingga range extended electric vehicle (REEV) — termasuk pembebasan aturan ganjil genap dan fasilitas parkir khusus.
Usulan itu disampaikan Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji seusai bertemu pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Selama ini insentif kendaraan elektrifikasi lebih banyak dinikmati mobil listrik murni (BEV).
Apa Saja Insentif yang Diusulkan?
Selain keringanan pajak, Kemenperin menyiapkan insentif nonfiskal yang langsung dirasakan konsumen: kemudahan administrasi, pengecualian ganjil genap di perkotaan, area parkir khusus, hingga fasilitas pengisian daya bagi kendaraan yang masih membutuhkan charger.
"Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya," ujar Sarmuji.
Besaran insentif untuk hybrid, PHEV, dan REEV disebut tidak harus setara dengan yang diterima BEV. Skema fiskalnya sendiri masih akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan.
Target Terealisasi Tahun Ini
Kemenperin menargetkan pembahasan dipercepat agar kebijakan bisa terealisasi tahun ini atau awal 2027. Sarmuji menilai kenaikan harga BBM saat ini menjadi momentum tepat: kendaraan hybrid tetap memakai mesin pembakaran internal berdampingan dengan baterai, sehingga lebih mudah diserap rantai pasok lokal dan menekan konsumsi BBM bersubsidi.
Ketua Umum Gaikindo Putu Juli Ardika menyambut rencana tersebut dan berharap arahan Kemenperin mampu mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor sekaligus menjaga stabilitas ekosistem otomotif di tengah transisi energi.