BOGOR, SURABAYAINSIDE.com - Identitas tersangka pembacokan Bobotoh di Bogor kini disebut lengkap: Muhammad Ridwan alias MR, 29 tahun. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Korban Remaja, Diserang Usai Nobar
Korban, Arif Rahman Kusumah (16), adalah Bobotoh Persib Bandung. Pada Minggu 25 Oktober 2026, usai laga Garudayaksa FC kontra Persib di Stadion Pakansari (pekan ketujuh BRI Super League 2026/2027), ia menyaksikan pertandingan lewat nonton bareng — dan dibacok dengan celurit di bagian punggung saat berada di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja. Artikel sumber tidak memuat asal tersangka maupun kronologi penangkapannya.
Dugaan dari Foto Beredar, Belum Terkonfirmasi
Bagian yang ramai adalah jejak digitalnya: Kilat melaporkan sejumlah foto lawas yang beredar di media sosial memperlihatkan aktivitas dan latar belakang MR, dan salah satu foto disebut menunjukkan ia diduga pendukung Persikabo Bogor — kelompok Ultras Persikabo Curva Sud (UPCS). Perlu dicatat persis batasnya: artikel itu tidak merinci akun atau unggahan tertentu, tidak memuat konfirmasi polisi bahwa foto-foto tersebut milik MR, tidak memuat bukti keanggotaan resmi UPCS, dan tidak memuat tanggapan Persikabo, UPCS, maupun pihak suporter Persib. Artikel itu juga tidak menyatakan motif apa pun — dugaan afiliasi ini tidak dikaitkan sebagai penyebab penyerangan.