Nama KaspinGo belakangan banyak dicari warganet melalui situs unduhan APK seperti Sfile, namun pencarian itu sebaiknya dihentikan sejenak dan dicek dulu legalitasnya, sebab nama Kaspin Go tercatat dalam daftar pinjaman online ilegal yang dirilis Satgas PASTI.
KaspinGo menjadi salah satu kata kunci yang ramai dicari orang yang membutuhkan dana cepat. Banyak pencarian itu mengarah ke situs-situs unduhan aplikasi pihak ketiga, bukan ke toko aplikasi resmi. Pola seperti ini patut diwaspadai, karena aplikasi pinjaman yang tidak resmi berpotensi tidak berada di bawah pengawasan otoritas keuangan.
Dalam daftar Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), muncul nama Kaspin Go dan Kredit Kaya sebagai entitas pinjaman online ilegal. Artinya, berdasarkan temuan Satgas PASTI, kedua nama tersebut masuk dalam kelompok penyelenggara pinjaman yang dinilai ilegal.
Satgas PASTI Temukan Ratusan Entitas Ilegal
Satgas PASTI menemukan 241 entitas ilegal pada periode Agustus hingga September 2026. Temuan itu menambah panjang daftar aktivitas keuangan ilegal yang ditindak oleh satgas tersebut.
Secara kumulatif, hingga 30 September 2026, jumlah entitas pinjaman online ilegal yang ditemukan mencapai 1.199 entitas. Angka itu menunjukkan bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi persoalan yang besar dan terus bermunculan dengan nama-nama baru.
Bagi masyarakat, angka tersebut menjadi pengingat bahwa tidak semua aplikasi pinjaman yang mudah ditemukan di internet adalah aplikasi yang legal dan aman digunakan. Nama yang populer di mesin pencari atau situs unduhan belum tentu berarti legal.
Waspada Sebelum Mengajukan Pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman apa pun, masyarakat disarankan untuk memeriksa legalitas penyelenggara melalui OJK. Langkah sederhana ini penting untuk menghindari risiko yang sering melekat pada pinjaman ilegal, seperti penagihan yang tidak sesuai aturan dan penyalahgunaan data pribadi.
Jika sebuah aplikasi tidak ditemukan sebagai penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK, sebaiknya jangan dilanjutkan. Jangan pula mengunggah dokumen identitas, memberikan akses ke kontak telepon, atau mentransfer uang dengan alasan biaya administrasi kepada pihak yang belum jelas legalitasnya.
Apabila sudah telanjur berurusan dengan pinjaman ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK dan Satgas PASTI, serta menyimpan bukti percakapan dan transaksi yang ada. Laporan dari masyarakat membantu satgas menindak entitas ilegal berikutnya.
Intinya, sebelum tergiur kemudahan pencairan dana, pastikan dulu legalitasnya. Mencari nama KaspinGo di situs unduhan APK memang mudah, tetapi memastikan pinjaman itu legal jauh lebih penting daripada sekadar cepat cair.