Wanita Histeris Halangi Pemasangan Tower PLN di Tanahnya, Videonya Viral dan Picu Kecaman Netizen

Wanita Histeris Halangi Pemasangan Tower PLN di Tanahnya, Videonya Viral dan Picu Kecaman Netizen

pln-pixabay-

Wanita Histeris Halangi Pemasangan Tower PLN di Tanahnya, Videonya Viral dan Picu Kecaman Netizen

Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita histeris tengah viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, terlihat perempuan berpakaian biru navy tengah menangis sambil berteriak-teriak meminta pihak PLN menghentikan aktivitas pemasangan tower listrik di tanah miliknya. Video yang beredar luas ini memicu reaksi publik, khususnya netizen di platform Twitter.



Kejadian ini pertama kali diunggah ulang oleh akun Twitter @masbro_back pada 22 Juni 2025. Durasi video tersebut hanya sekitar satu menit, namun cukup membuat hati siapa pun yang menontonnya terenyuh. Di dalamnya, terlihat seorang ibu yang tampak sangat emosional, bahkan sampai menangis tersedu-sedu karena tidak terima atas kehadiran alat berat dan tim teknis PLN yang sedang mempersiapkan pemasangan tower listrik.

Di lokasi kejadian, dua orang pria dengan topi bertuliskan PLN terlihat sedang mengawasi proses pemasangan tower tersebut. Namun, sang pemilik tanah tak tinggal diam. Ia mendekati para petugas sembari memohon agar pekerjaan segera dihentikan karena belum ada kesepakatan atau izin dari pihaknya.

Viral di Twitter, Warganet Soroti Proses Perizinan PLN
Video tersebut langsung menjadi sorotan warganet setelah dibagikan ulang oleh banyak pengguna Twitter. Hingga saat ini, cuitan tersebut telah ditayangkan lebih dari 34,8 ribu kali dan mendapat ratusan komentar dari netizen yang turut menyampaikan pendapat mereka.



Beberapa warganet mulai mempertanyakan mekanisme perizinan yang dilakukan oleh pihak PLN sebelum membangun infrastruktur seperti tower listrik. Ada juga yang menceritakan pengalaman pribadi terkait masalah serupa, yakni adanya biaya tambahan ketika ingin memindahkan tiang listrik meskipun pihak PLN yang awalnya memasangnya.

"Masalah ini apakah sebelumnya gak ada perundingan persetujuan permasalahan perizinan hak guna? Kok bisa sampai begini, aneh ya," tulis salah satu akun bernama @ridwanridw79075.

Akun lain, @agungketut54, menulis komentar pedas: "Entah siapa yang gobok, petugas atau pegawainya kalau gak boleh ya udah batalkan, kalau berani bayar kontraknya ya bayar dong kontraknya jangan asal gobl ok juga."

Sementara itu, akun @sebutsajaabay menceritakan pengalaman tetangga yang sempat mengalami hal serupa. "Tetangga di tempat tinggal dulu, tanahnya yang kosong tiba-tiba dipasang tiang listrik. Begitu laporan sama PLN dan mau mindahin tiang mesti bayar 5 juta, masalahnya yang pasang pihak PLN tapi begitu kita minta pindahin malah kita yang dimintai uang."

Komentar senada datang dari akun @setbeelze, yang menyatakan bahwa dirinya pernah mengalami kesulitan ketika ingin memindahkan tiang listrik. "PLN gak nyadar apa, kalau misalnya suatu saat yang punya tanah pengen bangun sesuatu, terus mindahin itu tower 'Emang Bisa Gratis?' Pengalaman saya, mindahin tiang dan travo aja 15 juta biaya."

Polemik Izin dan Infrastruktur PLN
Kasus seperti ini bukanlah kali pertama terjadi. Sejumlah proyek infrastruktur milik PLN, termasuk pemasangan tower listrik maupun kabel tegangan tinggi, kerap memicu protes dari masyarakat. Salah satu penyebab utamanya adalah kurang transparannya proses sosialisasi serta minimnya koordinasi dengan pemilik lahan.

Pihak PLN sendiri biasanya beralasan bahwa pembangunan infrastruktur listrik dilakukan untuk kebutuhan umum dan demi meningkatkan distribusi energi listrik ke seluruh wilayah. Namun, jika tidak disertai dengan koordinasi yang baik dengan masyarakat, maka dampaknya justru akan menimbulkan konflik horizontal yang merugikan semua pihak.

Dalam beberapa kasus, masyarakat baru mengetahui adanya proyek pembangunan listrik ketika alat berat sudah tiba di lokasi. Hal inilah yang kemudian memicu penolakan keras, seperti yang terjadi dalam video viral ini.

Perlunya Sosialisasi dan Persetujuan Formal
Menurut pakar hukum tata negara, proses pemasangan tower listrik di lahan milik individu harus melalui tahapan administratif yang jelas. Termasuk di dalamnya adalah proses sosialisasi, permohonan izin formal, serta pemberian ganti rugi (jika diperlukan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika pihak PLN ingin melakukan pembangunan di lahan milik perseorangan, maka wajib adanya surat persetujuan tertulis dari pemilik tanah. Selain itu, harus ada proses musyawarah antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama,” ujar salah satu praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.

Jika hal ini tidak dilakukan secara benar, maka tindakan yang dilakukan oleh pihak PLN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terlebih jika pembangunan dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik lahan.

Baca juga: Ello MG dan Sang Pacar Sempat Tegang Usai Video Push Up Viral, Ini Fakta Sebenarnya

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya