Artis Sinetron Berinisial MR Diamankan Polisi Diduga Lakukan Pemerasan Bermodus Video Syur Sesama Jenis, Korban Rugi Rp 20 Juta

Artis Sinetron Berinisial MR Diamankan Polisi Diduga Lakukan Pemerasan Bermodus Video Syur Sesama Jenis, Korban Rugi Rp 20 Juta

MR-Instagram-

Kompol Pengky Sukmawan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu atau ancaman yang datang dari orang yang tidak bertanggung jawab. Jika mengalami hal serupa, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

“Jangan takut untuk melapor. Kami siap membantu dan menjamin kerahasiaan korban,” tambahnya.



Perkembangan Lebih Lanjut
Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau modus kejahatan serupa yang dilakukan tersangka di masa lalu. Polisi juga akan mengumpulkan bukti-bukti digital seperti video, foto, dan riwayat komunikasi antara korban dan pelaku.

Penyelidikan ini menjadi penting untuk menentukan kelengkapan berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jika terbukti bersalah, MR terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 368 KUHP.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya