Banyak keluarga baru memahami pentingnya SKB Waris ketika mengurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan orang tua. Padahal, surat ini dapat membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh final atas pengalihan aset warisan.
Selama proses pengurusan warisan, ahli waris tidak hanya mengumpulkan dokumen dasar seperti akta kematian dan surat keterangan waris. Mereka juga perlu memastikan aspek perpajakan tidak menjadi hambatan dalam proses balik nama.
Pemerintah menegaskan bahwa warisan bukan transaksi yang menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, pengalihan hak waris dikecualikan dari pengenaan PPh, yang dibuktikan melalui SKB Waris.
Dasar hukumnya tercantum dalam PMK 81 Tahun 2024 serta PER-8/PJ/2025 tentang tata cara permohonan SKB. Aturan ini menempatkan warisan sebagai proses hukum yang bersifat otomatis, bukan transaksi ekonomi.
Terdapat sejumlah alasan mengapa pemerintah membebaskan pajak warisan. Salah satunya adalah pertimbangan bahwa ahli waris mungkin tidak memiliki uang tunai untuk membayar pajak sebelum aset dijual.
Pemberlakuan pajak ganda juga dihindari karena aset warisan sebelumnya telah dikenai pajak selama kepemilikan pewaris. Pembebasan ini dipandang sebagai bentuk keadilan fiskal.
Perkembangan lainnya adalah pengajuan SKB kini dapat dilakukan melalui layanan digital coretax. Prosesnya menjadi lebih transparan dan dapat dipantau dengan mudah oleh wajib pajak.
Pengajuan SKB dilakukan oleh ahli waris menggunakan NIK pribadi. Jika ahli waris lebih dari satu, satu orang dapat mewakili dengan melampirkan surat pernyataan pembagian waris.