Aman dan Legal, Cara Hindari Pajak Warisan Tanah & Bangunan, 100% Berhasil

Aman dan Legal, Cara Hindari Pajak Warisan Tanah & Bangunan, 100% Berhasil

ilustrasi-pixabay-

Banyak keluarga baru memahami pentingnya SKB Waris ketika mengurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan orang tua. Padahal, surat ini dapat membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh final atas pengalihan aset warisan.

Selama proses pengurusan warisan, ahli waris tidak hanya mengumpulkan dokumen dasar seperti akta kematian dan surat keterangan waris. Mereka juga perlu memastikan aspek perpajakan tidak menjadi hambatan dalam proses balik nama.



Pemerintah menegaskan bahwa warisan bukan transaksi yang menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, pengalihan hak waris dikecualikan dari pengenaan PPh, yang dibuktikan melalui SKB Waris.

Dasar hukumnya tercantum dalam PMK 81 Tahun 2024 serta PER-8/PJ/2025 tentang tata cara permohonan SKB. Aturan ini menempatkan warisan sebagai proses hukum yang bersifat otomatis, bukan transaksi ekonomi.

Terdapat sejumlah alasan mengapa pemerintah membebaskan pajak warisan. Salah satunya adalah pertimbangan bahwa ahli waris mungkin tidak memiliki uang tunai untuk membayar pajak sebelum aset dijual.



Pemberlakuan pajak ganda juga dihindari karena aset warisan sebelumnya telah dikenai pajak selama kepemilikan pewaris. Pembebasan ini dipandang sebagai bentuk keadilan fiskal.

Perkembangan lainnya adalah pengajuan SKB kini dapat dilakukan melalui layanan digital coretax. Prosesnya menjadi lebih transparan dan dapat dipantau dengan mudah oleh wajib pajak.

Pengajuan SKB dilakukan oleh ahli waris menggunakan NIK pribadi. Jika ahli waris lebih dari satu, satu orang dapat mewakili dengan melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Baca juga: Daftar Program TV Hari ini 29 November 2025 di Metro TV, SCTV, TVONE, NET TV, Indosiar, TRANS 7, TRANS TV dan RCTI Ada Film Bioskop, Kuis, Sinetron dan India Plus Link

Baca juga: Lanjutan Taxi Driver 3 Episode 3–4 Sub Indo di VIU Bukan LK21: Yoon Shi Yoon Hadir sebagai Antagonis Karismatik

Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un: Kombes Pol Eko Prasetyo Robbyanto, Ahli Forensik Senior Polri, Berpulang di Usia Penuh Dedikasi

Permohonan dapat diajukan di KPP atau secara daring melalui platform Coretax. Pemohon hanya perlu mengikuti langkah-langkah pada menu layanan administrasi dan memilih kode layanan SKB PPh untuk tanah dan bangunan.

Syarat administrasi meliputi identitas ahli waris, sertifikat aset, SPPT PBB, keterangan waris, hingga dokumen pendukung lainnya. Selain itu, pemohon harus memenuhi ketentuan SKF yang mensyaratkan SPT dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan.

SKB Waris sangat berguna untuk menghindari kewajiban PPh yang sebenarnya tidak diwajibkan. Banyak PPAT menjadikan SKB sebagai syarat sebelum memproses balik nama.

Dokumen ini memastikan setiap pengalihan hak waris tercatat dengan benar dan tidak menimbulkan persoalan pajak di kemudian hari. Administrasi yang tertib membuat proses balik nama lebih lancar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan bahwa mekanisme perpajakan dirancang untuk memberikan keadilan. Ahli waris pun terlindungi dari beban pajak yang tidak semestinya.

 

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya