Permohonan dapat diajukan di KPP atau secara daring melalui platform Coretax. Pemohon hanya perlu mengikuti langkah-langkah pada menu layanan administrasi dan memilih kode layanan SKB PPh untuk tanah dan bangunan.
Syarat administrasi meliputi identitas ahli waris, sertifikat aset, SPPT PBB, keterangan waris, hingga dokumen pendukung lainnya. Selain itu, pemohon harus memenuhi ketentuan SKF yang mensyaratkan SPT dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan.
SKB Waris sangat berguna untuk menghindari kewajiban PPh yang sebenarnya tidak diwajibkan. Banyak PPAT menjadikan SKB sebagai syarat sebelum memproses balik nama.
Dokumen ini memastikan setiap pengalihan hak waris tercatat dengan benar dan tidak menimbulkan persoalan pajak di kemudian hari. Administrasi yang tertib membuat proses balik nama lebih lancar.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan bahwa mekanisme perpajakan dirancang untuk memberikan keadilan. Ahli waris pun terlindungi dari beban pajak yang tidak semestinya.