Insentif Pajak untuk UMKM Digital: Panduan Praktis dan Cara Mendapatkannya

Insentif Pajak untuk UMKM Digital: Panduan Praktis dan Cara Mendapatkannya

uang-pixabay-

Perkembangan teknologi digital mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk beradaptasi dengan pola bisnis baru. Banyak UMKM kini mengandalkan platform digital seperti marketplace, media sosial, dan website untuk memperluas jangkauan pasar.

Transformasi digital tersebut membawa peluang besar, namun juga memunculkan tantangan baru, terutama dalam hal pengelolaan pajak. Tidak sedikit pelaku UMKM yang merasa terbebani ketika usahanya mulai berkembang dan omzet meningkat.



Untuk mendukung keberlanjutan UMKM digital, pemerintah menghadirkan berbagai insentif pajak. Kebijakan ini dirancang agar pelaku usaha dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan bisnis, bukan sekadar memenuhi kewajiban pajak.

Salah satu insentif utama adalah penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Tarif ini dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tarif pajak badan yang berlaku umum.

Baca juga: Daftar Acara Televisi Hari ini 25 Desember 2025 di ANTV, GTV, Indosiar, MDTV, Metro TV, MNCTV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV dan TVONE Ada Film Bioskop, Kuis, Sinetron dan India Plus Link



Baca juga: Cari Performa Maksimal? 5 Android Ini Ungguli Galaxy S25 Ultra

Dengan skema tersebut, UMKM tidak perlu melakukan perhitungan pajak yang rumit. Pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan total omzet tanpa memperhitungkan laba bersih.

Selain itu, pemerintah juga pernah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Dalam kebijakan ini, UMKM tetap wajib melaporkan pajak, namun tidak perlu menyetorkan pembayaran karena sudah ditanggung negara.

Insentif lain diberikan dalam bentuk pengakuan biaya digital sebagai pengurang pajak. Pengeluaran untuk pembelian perangkat lunak, langganan aplikasi, hingga pelatihan digital dapat dimasukkan sebagai biaya usaha.

Bagi UMKM digital yang berhasil menembus pasar ekspor, pemerintah turut menyediakan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan. Dukungan ini diharapkan mampu mendorong UMKM bersaing di pasar internasional.

Untuk memanfaatkan seluruh insentif tersebut, UMKM wajib memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pencatatan omzet yang rapi juga menjadi syarat utama.

Pelaporan dan pengajuan insentif dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP Online. Dengan sistem digital ini, pelaku UMKM dapat mengurus kewajiban pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.

Melalui pemanfaatan insentif pajak secara optimal, UMKM digital diharapkan mampu tumbuh lebih sehat, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya