Kebijakan Baru Pajak Properti & Dampaknya Pada Pemilik Rumah

Kebijakan Baru Pajak Properti & Dampaknya Pada Pemilik Rumah

Perumahan--

Memasuki 2025, sejumlah kebijakan pajak properti di Indonesia mengalami perubahan yang penting dipahami oleh setiap pemilik rumah. Perubahan ini berpotensi memengaruhi besaran biaya tahunan hingga proses jual-beli properti di masa depan.

Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah strategis seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Penyesuaian NJOP ini berdampak pada tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga pemilik rumah di kawasan premium perlu melakukan penghitungan ulang pajak yang harus dibayar. 



Baca juga: Menkeu Purbaya Kebijakan Fiskal dan Tantangan Ekonomi 2026,Tiga Hal Ini Jadi Tantangan Ekonomi Indonesia

Baca juga: 10 Daftar Deretan Sinetron dan Program TV Terbaru dengan Rating Hari ini 24 Desember 2025 Mulai dari Drama Cinta hingga Obrolan Viral!

Pemerintah juga memperketat penerapan pajak progresif untuk kepemilikan rumah kedua atau lebih. Tujuannya adalah mengurangi akumulasi properti oleh sebagian kecil masyarakat dan mendorong pemerataan hunian. Dengan aturan ini, tarif PBB untuk rumah kedua dan seterusnya bisa lebih tinggi dibandingkan rumah utama. 



Selain itu, sistem pemungutan pajak transaksi jual-beli rumah kini berjalan lebih terintegrasi dan otomatis. Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar pembeli akan langsung dipotong saat akta notaris ditandatangani, mempercepat proses legalitas. 

Namun bukan berarti semua pemilik rumah “kehilangan kesempatan mendapat insentif”. Pemerintah tetap menyediakan potongan atau pembebasan PBB bagi rumah sederhana atau kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, meskipun kriteria dan proses pengajuannya kini lebih ketat. Data keuangan yang lengkap biasanya menjadi syarat utama. 

Perubahan lain yang perlu diperhatikan adalah digitalisasi layanan pajak properti. Mulai 2025 hampir semua urusan PBB harus dilakukan secara online melalui portal resmi pajak daerah atau nasional. Hal ini mencakup pembayaran, pengajuan keberatan, serta lacak histori pajak sebelumnya — sehingga pemilik rumah bisa mengatur jadwal pembayaran agar tidak terkena denda 

Selain itu, pemerintah juga memperkuat stimulasi sektor properti melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah pada pembelian rumah tertentu. Program ini, yang mencakup pembebasan atau pengurangan PPN hingga tingkat tertentu, diperpanjang hingga akhir 2027 untuk mendorong permintaan dan mendukung daya beli masyarakat kelas menengah. 

Dengan memahami perubahan aturan pajak properti 2025 dan memanfaatkannya secara optimal, pemilik rumah dapat mengelola biaya dengan lebih efektif serta merencanakan langkah investasi di masa depan.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya