Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026: Subuh 04.43 WIB dan Buka Puasa 18.12 WIB
Ilustrasi Masjid--
Umat Islam di Jakarta yang menjalankan ibadah puasa pada Senin, 9 Maret 2026, dapat merujuk jadwal imsakiyah sebagai panduan waktu sahur hingga berbuka.
Pada hari ini, waktu imsak di Jakarta tercatat pukul 04.33 WIB. Sementara azan Subuh berlangsung sepuluh menit kemudian, yakni pukul 04.43 WIB.
Jadwal Sholat Jakarta 9 Maret 2026
Selain waktu imsak dan Subuh, jadwal sholat lainnya juga menjadi pedoman penting dalam menjalankan ibadah harian.
- Imsak: 04.33 WIB
- Subuh: 04.43 WIB
- Dzuhur: 12.07 WIB
- Ashar: 15.10 WIB
- Maghrib: 18.12 WIB
- Isya: 19.20 WIB
Maghrib pada pukul 18.12 WIB menjadi penanda waktu berbuka puasa bagi masyarakat Jakarta pada hari ini.
Pentingnya Mengikuti Jadwal Imsakiyah
Jadwal imsakiyah membantu umat Islam mengatur waktu ibadah selama menjalankan puasa. Dengan mengetahui batas waktu sahur serta waktu berbuka, pelaksanaan puasa dapat dilakukan dengan lebih tertib dan tepat.
Panduan waktu ini juga bermanfaat bagi mereka yang menjalankan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, ayyamul bidh, Arafah, maupun puasa Daud.
Puasa sebagai Latihan Pengendalian Diri
Ibadah puasa mengajarkan kedisiplinan serta kemampuan menahan diri dari hawa nafsu. Selain menahan lapar dan dahaga, umat Islam juga dianjurkan menjaga sikap dan memperbanyak amalan baik.
Momentum puasa sering dimanfaatkan untuk memperdalam pengetahuan agama melalui kajian singkat, kultum, maupun membaca literatur keislaman.
Doa Saat Berbuka Puasa
Ketika waktu Maghrib tiba, umat Islam dianjurkan membaca doa sebelum berbuka sebagai ungkapan syukur setelah menjalankan puasa.
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Artinya: “Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka. Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan, insya Allah.”
Jadwal imsakiyah Jakarta ini mengacu pada data resmi Bimas Islam Kementerian Agama yang digunakan sebagai pedoman waktu ibadah bagi masyarakat.