Jadwal THR 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta Menjelang Idul Fitri

Jadwal THR 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta Menjelang Idul Fitri

uang-pixabay-

Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hak yang dinantikan pekerja menjelang perayaan hari besar keagamaan. Menjelang Idul Fitri 2026, banyak pekerja dan aparatur negara mulai mencari informasi mengenai jadwal pencairan THR.

THR biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran, mulai dari persiapan mudik, membeli kebutuhan rumah tangga, hingga kegiatan bersama keluarga.

Siapa yang Berhak Menerima THR



Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non-upah yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan pemberian THR telah diatur dalam peraturan pemerintah dan wajib dipenuhi oleh perusahaan maupun instansi negara.

Penerima THR meliputi beberapa kelompok berikut:

  • Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS dan PPPK
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  • Karyawan swasta dengan status tetap maupun kontrak

Bagi pekerja swasta, THR juga berlaku bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Perkiraan Jadwal THR ASN 2026



Pemerintah umumnya menyalurkan THR kepada aparatur negara menjelang awal Ramadan. Untuk tahun 2026, pencairan THR diperkirakan dimulai pada minggu pertama bulan Ramadan.

Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, penyaluran THR bagi ASN diperkirakan berlangsung pada periode sekitar 19 hingga 26 Februari 2026.

Penerima THR ASN meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan yang menerima manfaat pensiun.

Penyaluran dana dilakukan melalui rekening masing-masing pegawai setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Jadwal Pembayaran THR untuk Pekerja Swasta

Untuk pekerja swasta, THR dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Ketentuan yang berlaku mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Apabila Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 hingga 21 Maret 2026, maka batas waktu pembayaran THR bagi pekerja swasta berada pada kisaran 13 hingga 15 Maret 2026.

Perusahaan diperbolehkan memberikan THR lebih awal, namun tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Besaran THR yang Diterima

Besaran THR yang diterima pekerja berbeda-beda tergantung status pekerjaan dan masa kerja.

THR ASN

THR bagi aparatur negara biasanya terdiri dari beberapa komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah.

Besaran totalnya umumnya setara dengan satu bulan penghasilan.

THR Pekerja Swasta

  • Masa kerja satu tahun atau lebih: menerima THR sebesar satu bulan gaji
  • Masa kerja kurang dari satu tahun: dihitung secara proporsional sesuai masa kerja

Apabila pekerja tidak menerima THR sesuai ketentuan, mereka dapat melaporkan perusahaan melalui posko pengaduan THR yang biasanya disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya