Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hak yang paling dinantikan oleh pekerja menjelang Idul Fitri. Dana tambahan ini biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan rumah tangga hingga persiapan mudik.

Baik pekerja swasta maupun aparatur negara memiliki hak untuk menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan THR setiap tahun selalu menjadi perhatian masyarakat.

Siapa yang Berhak Menerima THR

THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan pemerintah sehingga harus dipatuhi oleh perusahaan maupun instansi negara.

Beberapa kelompok yang berhak menerima THR antara lain:

  • Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan PPPK
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  • Pekerja swasta baik tetap maupun kontrak

Bagi pekerja swasta, THR juga berlaku bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Perkiraan Jadwal THR ASN 2026


Pemerintah biasanya menyalurkan THR kepada aparatur negara menjelang awal Ramadan. Untuk tahun 2026, pencairan THR ASN diperkirakan dilakukan pada minggu pertama bulan Ramadan.

Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, penyaluran THR bagi aparatur negara diperkirakan berlangsung pada periode sekitar 19 hingga 26 Februari 2026.

Penerima THR ASN meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan yang menerima manfaat pensiun.

Penyaluran dana dilakukan melalui rekening masing-masing pegawai setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Jadwal THR untuk Pekerja Swasta

Berbeda dengan aparatur negara, THR bagi pekerja swasta dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.