Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mengubah nama program studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
Menurut Lalu, perubahan nomenklatur ini merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem pendidikan tinggi Indonesia, khususnya di bidang teknik.
>>> Kim Jong Un Perintahkan Penguatan Pertahanan di Perbatasan Selatan Korea Utara
Ia menilai istilah Rekayasa lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional engineering yang telah digunakan dalam dunia akademik global.
Kebebasan Akademik Tetap Dijaga
Lalu menekankan bahwa perguruan tinggi tetap harus diberikan ruang dan kebebasan akademik untuk menyesuaikan implementasi kebijakan sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing institusi.
Ia mengingatkan bahwa yang terpenting bukan sekadar perubahan nama, melainkan bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa.
Hal ini penting agar mampu melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
“Jadi, riset dan inovasi harus semakin maju,” ucapnya dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Rapat tersebut juga membahas pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik serta menentukan jadwal rapat pembahasan tingkat I dan mekanisme pembahasan RUU tersebut.
Kebijakan perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing lulusan teknik Indonesia di kancah internasional.
>>> Kemendes Dorong Pengembangan Desa Wisata di Kawasan Anyer-Carita-Cinangka
Dengan istilah yang seragam secara global, lulusan program studi Rekayasa akan lebih mudah diakui kualifikasinya oleh institusi dan industri di luar negeri.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan mendorong kurikulum dan metode pengajaran yang lebih modern dan berbasis praktik.
Lalu menambahkan bahwa dukungan dari berbagai pihak, termasuk dosen dan mahasiswa, sangat diperlukan untuk menyukseskan transisi ini.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan fasilitas pendidikan.
Pemerintah melalui Kemendiktisaintek diharapkan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam menerapkan perubahan ini.
Dengan demikian, tujuan utama untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan inovatif dapat tercapai.
Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya reformasi pendidikan tinggi di Indonesia agar lebih adaptif terhadap perkembangan global.
>>> Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Kalahkan Unggulan Teratas
Langkah ini juga sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi pusat pendidikan dan riset unggulan di kawasan Asia Tenggara.
