unique visitors counter
⌂ Beranda News Harga Emas Antam Senin Pagi Turun Rp5.000 Jadi Rp2,764 Juta per Gram

Harga Emas Antam Senin Pagi Turun Rp5.000 Jadi Rp2,764 Juta per Gram

Harga Emas Antam Senin Pagi Turun Rp5.000 Jadi Rp2,764 Juta per Gram
Ilustrasi emas batangan Antam
A A Ukuran Teks16px

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp5.000 pada Senin pagi.

Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, harga emas Antam berada di Rp2.764.000 per gram.

>>> Klasemen Liga Inggris: Liverpool Tergusur dari Empat Besar, MU Kokoh di Peringkat Ketiga

IN2

Sebelumnya, harga emas Antam tercatat Rp2.769.000 per gram. Penurunan terjadi pada pukul 09.10 WIB.

Harga buyback atau harga beli kembali emas batangan juga turun. Kini buyback berada di angka Rp2.569.000 per gram.

Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah. Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.

in2

10/2017.

Pajak berlaku untuk semua jenis emas mulai gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.

>>> Menkop: 1.061 Kopdes Merah Putih Siap Serap Produk Desa

Bagi pemegang NPWP, tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara untuk non-NPWP, tarifnya 3 persen.

PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan Antam terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.432.000
  • 1 gram: Rp2.764.000
  • 2 gram: Rp5.468.000
  • 3 gram: Rp8.177.000
  • 5 gram: Rp13.595.000
  • 10 gram: Rp27.135.000
  • 25 gram: Rp67.712.000
  • 50 gram: Rp135.345.000
  • 100 gram: Rp270.612.000
  • 250 gram: Rp676.265.000
  • 500 gram: Rp1.352.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.704.600.000

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP. Untuk non-NPWP, tarifnya 0,9 persen.

Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai PMK Nomor 34/PMK.

>>> BGN Tambah 18 Dapur SPPG di Pangkalpinang untuk Pemerataan MBG

10/2017. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru