unique visitors counter
⌂ Beranda News Dua Terdakwa Kasus Penculikan Kacab Bank Dituntut Dipecat dari TNI

Dua Terdakwa Kasus Penculikan Kacab Bank Dituntut Dipecat dari TNI

Dua Terdakwa Kasus Penculikan Kacab Bank Dituntut Dipecat dari TNI
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut dua terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) dipecat dari dinas militer.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

>>> Purbaya: Kinerja Fiskal April 2026 Lampaui Prediksi Pengamat

IN2

Mayor Chk Wasinton Marpaung selaku oditur menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, dituntut pidana pokok penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan.

Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Sementara terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

in2

Oditur juga menuntut pemecatan dari dinas militer TNI AD sebagai pidana tambahan bagi Feri.

Adapun terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, hanya dituntut pidana penjara empat tahun tanpa tuntutan pemecatan.

>>> Wakil Ketua Komisi II: Pidato Prabowo di Nganjuk Bawa Pesan Optimisme Rupiah

Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing Rp15.000 untuk terdakwa 1 dan 3, serta Rp10.000 untuk terdakwa 2.

Oditur meminta barang bukti uang tunai Rp40 juta yang disita dari terdakwa dua dikembalikan kepada saksi lima yang bersangkutan.

Satu unit mobil dan satu kunci mobil Toyota Calya hitam bernomor polisi G 1730 RQ juga diminta dikembalikan kepada yang berhak.

Motif dan Hal Memberatkan

Dalam persidangan, oditur mengungkapkan motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat mereka berdinas.

>>> Keajaiban Karst Dorong Lonjakan Wisata Gua Petualangan di China

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7," ucap Wasinton. Tindakan para terdakwa dinilai merusak citra TNI di mata masyarakat.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru