Polisi menangkap terduga pembunuh marbot masjid di Purwakarta. Pelaku berinisial FS ditangkap di kediamannya di Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian pada Kamis, 6 Agustus 2026. Korban adalah AS, pria berusia 65 tahun.
Barang Bukti dan Motif
Polisi menyita sebilah pedang jenis samurai, satu bilah celurit, dan pakaian yang diduga dipakai pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, mengatakan pembunuhan sudah direncanakan.
Motif sementara adalah dendam dan sakit hati. Pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang kerap menyinggung kondisi ekonominya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih dari sepuluh tahun penjara.
Jenazah korban dievakuasi ke rumah sakit untuk visum guna memastikan penyebab kematian dan memperkuat penyidikan.