unique visitors counter
⌂ Beranda News OJK Resmi Cabut Izin Usaha BTPN Syariah Ventura
News

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BTPN Syariah Ventura

Logo OJK
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BTPN Syariah Ventura
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.

06/2026 yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Indra Salfian A, menyatakan pencabutan izin berlaku sejak surat keputusan ditetapkan.

Dengan dicabutnya izin usaha, BTPN Syariah Ventura diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan juga dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan, sesuai Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.

05/2015.

Selain itu, BTPN Syariah Ventura harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

📰 Update Terbaru