unique visitors counter
⌂ Beranda News Ratusan Batang Besi di Serang Dicuri, Pemilik Rugi Rp135 Juta

Ratusan Batang Besi di Serang Dicuri, Pemilik Rugi Rp135 Juta

Ratusan Batang Besi di Serang Dicuri, Pemilik Rugi Rp135 Juta
Ilustrasi: Ratusan Batang Besi di Serang Dicuri, Pemilik Rugi Rp135 Juta
A A Ukuran Teks16px

Tim Opsnal Polsek Cikande membongkar kasus pencurian ratusan batang besi ulir milik CV Baja Sakti Trans Perkasa di Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, mengungkapkan bahwa sebanyak 600 batang besi ulir berukuran 13 dibawa dari mobil trailer ke kendaraan pengangkut crane milik pelaku.

>>> OJK: Pembiayaan Alat Berat Juni 2026 Terkontraksi 0,22%

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pelaku menjalankan aksinya secara terencana.

Mereka bahkan menggunakan mobil crane sehingga warga sekitar mengira proses pemindahan besi tersebut merupakan aktivitas resmi dari pemilik barang.

Modus inilah yang membuat aksi para pelaku tidak menimbulkan kecurigaan," kata Rudika kepada Poskota, Jumat, 7 Agustus 2026.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp135 juta.

Kasus tersebut kemudian diusut Polsek Cikande. "Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku.

>>> Periklindo Usul Insentif EV 2026 Pertahankan Pola Lama

Tim kemudian melakukan pengejaran dan pada Senin malam berhasil mengamankan empat pelaku pencurian beserta seorang penadah di lokasi yang berbeda," ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku dan penadah di sejumlah lokasi berbeda pada Senin, 3 Agustus 2026.

Para tersangka berinisial MU, MA, IR ditangkap di Serang, dan IS di Kabupaten Tangerang.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

>>> Peternak Lebah Gaza Mulai Lagi di Atap Bangunan Reruntuhan Perang

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dijerat dengan pasal tentang penadahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru
stikibot