Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) berharap pemerintah tetap mempertahankan skema insentif kendaraan listrik (EV) untuk tahun anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa, menegaskan bahwa konsistensi regulasi sangat penting bagi iklim investasi dan daya beli masyarakat.
>>> Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini Jam 20.00 WIB
Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak perlu mengubah skema yang sudah terbukti efektif berjalan di lapangan.
"Kita sih harap seperti itu saja, tidak berubah-ubah, jadi standar insentifnya begitu saja," ungkap Tenggono saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).
PPN DTP untuk Mobil Listrik
Untuk kategori mobil listrik, Periklindo mendorong agar fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terus dilanjutkan.
>>> Airsoft Gun vs Senjata Api: Apa Bedanya? Indra Wargadalem Bantah Temuan 995 Senpi
Melalui mekanisme ini, konsumen cukup menanggung sebagian kecil PPN dari tarif normal, sementara sisanya dikembalikan oleh negara kepada produsen.
"Kalau yang mobil itu kan dari awal memang [insentif] di PPNDTP-nya, dulunya kan PPN 11%, pembeli ke dealer, ke showroom membayar hanya membayar 1%, 10%-nya itu ditanggung oleh pemerintah dengan sistemnya restitusi.
>>> Bisnis Kasino Makau Terpuruk di Tengah Pengetatan China
Sudah beberapa kali seperti itu, dijalankan aja," jelas Tenggono.
