Nama Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, kembali mencuat ke permukaan dan memicu gelombang reaksi beragam di masyarakat. Kabar terkini mengungkapkan bahwa terpidana kasus pencabulan santriwati ini telah menghirup udara bebas lebih awal dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Berdasarkan konfirmasi resmi, Bechi telah mendapatkan status pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Keputusan ini sontak menjadi perbincangan hangat, terutama setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dirinya tampak aktif berinteraksi dan menyalami tamu di lingkungan pesantren pada perayaan Idulfitri Maret 2026 lalu. Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi hukum dan mekanisme di balik pembebasan ini?
Mekanisme Hukum di Balik Pembebasan Bersyarat
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan bahwa Bechi saat ini tidak lagi berada di dalam tahanan. Menurutnya, pembebasan tersebut merupakan hak konstitusional narapidana yang telah memenuhi serangkaian ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang bersangkutan benar sudah keluar dari lapas karena mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 20 Agustus 2025," ujar Christo saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Christo menjelaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa dasar. Bechi dinilai telah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa penahanan. Secara teknis, masa hukuman Bechi telah dipotong oleh remisi (pengurangan masa hukuman), sehingga ia memenuhi syarat untuk bebas setelah menjalani dua pertiga (2/3) dari total masa hukumannya.
"Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah dipotong remisi," tegasnya.
