Peringatan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 pada 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2.
E/HK. 03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.
Dinas ESDM Sulteng juga mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB.
Salah satu kendala utama yakni belum ditempatkannya jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah.
Selain itu, perusahaan tambang juga diwajibkan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional tambang serta terdaftar dalam sistem Minerbaone.
Ia menegaskan, perusahaan tambang yang beroperasi tanpa RKAB berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 pada 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2.
>>> Pertamina Operasikan MT Halmahera untuk Jaga Distribusi BBM Nasional
E/HK. 03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.