unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Baru 7 Perusahaan Tambang di Sulteng Kantongi RKAB 2026
News

Baru 7 Perusahaan Tambang di Sulteng Kantongi RKAB 2026

Kapal tongkang mengangkut material tambang di Palu, Sulawesi Tengah
A A Ukuran Teks16px

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menyebut baru tujuh perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng Sultanisah di Palu, Senin, mengatakan sebanyak 136 perusahaan MBLB berstatus operasi produksi (OP) mengajukan RKAB tahun 2026.

“Tercatat hanya 136 perusahaan MBLB atau Galian C berstatus operasi produksi (OP) yang mengajukan RKAB. Sebanyak 21 diantaranya sedang dalam proses serta 7 yang sudah mendapatkan RKAB,” katanya.

Saat ini terdapat 292 perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP) berstatus OP yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

Namun, hanya sebagian perusahaan yang telah mengajukan RKAB untuk operasional tahun depan.

Sebaran Perusahaan yang Sudah Kantongi RKAB

Tujuh perusahaan yang telah mengantongi RKAB tersebut tersebar di tiga kabupaten. Kabupaten Donggala memiliki tiga perusahaan, Kabupaten Morowali Utara dua perusahaan, dan Kabupaten Morowali dua perusahaan.

Perusahaan tersebut yakni Rezki Utama Jaya, Pasi Wita Aksata, Khatulistiwa Mineral and Mining, Jasatama Mandiri Sukses, Indologo Sejahtera, Bosowa Tambang Indonesia, dan Sinar Mutiara Megalithindo.

ESDM Sulteng mengingatkan pelaku usaha tambang agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan sebelum memperoleh pengesahan RKAB.

“Perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 dan belum mendapat pengesahan, untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,” ujar Sultanisah.

Perusahaan tambang yang beroperasi tanpa RKAB berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 pada 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2.

E/HK. 03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.

Dinas ESDM Sulteng juga mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB.

Salah satu kendala utama yakni belum ditempatkannya jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah.

Selain itu, perusahaan tambang juga diwajibkan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional tambang serta terdaftar dalam sistem Minerbaone.

Ia menegaskan, perusahaan tambang yang beroperasi tanpa RKAB berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 pada 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2.

E/HK. 03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru