Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menyebut baru tujuh perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng Sultanisah di Palu, Senin, mengatakan sebanyak 136 perusahaan MBLB berstatus operasi produksi (OP) mengajukan RKAB tahun 2026.
>>> Wamenlu: Kerja Sama di Selat Malaka Tetap Terjaga di Tengah Ketegangan Global
“Tercatat hanya 136 perusahaan MBLB atau Galian C berstatus operasi produksi (OP) yang mengajukan RKAB. Sebanyak 21 diantaranya sedang dalam proses serta 7 yang sudah mendapatkan RKAB,” katanya.
Saat ini terdapat 292 perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP) berstatus OP yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Namun, hanya sebagian perusahaan yang telah mengajukan RKAB untuk operasional tahun depan.
Sebaran Perusahaan yang Sudah Kantongi RKAB
Tujuh perusahaan yang telah mengantongi RKAB tersebut tersebar di tiga kabupaten. Kabupaten Donggala memiliki tiga perusahaan, Kabupaten Morowali Utara dua perusahaan, dan Kabupaten Morowali dua perusahaan.
Perusahaan tersebut yakni Rezki Utama Jaya, Pasi Wita Aksata, Khatulistiwa Mineral and Mining, Jasatama Mandiri Sukses, Indologo Sejahtera, Bosowa Tambang Indonesia, dan Sinar Mutiara Megalithindo.
ESDM Sulteng mengingatkan pelaku usaha tambang agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan sebelum memperoleh pengesahan RKAB.
“Perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 dan belum mendapat pengesahan, untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,” ujar Sultanisah.
Perusahaan tambang yang beroperasi tanpa RKAB berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
>>> Kuasa Hukum Desak Pengungkapan Aktor Intelektual dan Restitusi Keluarga Kacab Bank