Kuasa hukum keluarga kepala cabang bank berinisial MIP (37) mendesak pengungkapan aktor intelektual dalam kasus dugaan pembunuhan. Mereka juga menuntut restitusi atau biaya ganti rugi untuk keluarga korban.
"Kami berharap proses persidangan ini bisa mengungkap siapa aktor intelektual atau otak di balik semua ini," kata Marselinus Edwin, kuasa hukum keluarga, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
>>> Pertamina Operasikan MT Halmahera untuk Jaga Distribusi BBM Nasional
Menurut Edwin, perjuangan hukum tidak boleh berhenti pada eksekutor lapangan. Pengungkapan aktor intelektual dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Persidangan saat ini baru menyentuh para pelaku di lapangan. Pihak yang diduga sebagai pengendali utama kasus masih belum terungkap.
Edwin menegaskan keluarga akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. Termasuk kemungkinan pengembangan kasus ke pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
Hak Restitusi bagi Keluarga Korban
Selain itu, Edwin menyoroti pentingnya hak restitusi bagi keluarga korban. Permohonan restitusi telah diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ada istri yang kehilangan suami, anak yang kehilangan ayah. Itu juga harus dipikirkan selain hukuman pidana," ucap Edwin.
>>> Koops Habema Bantah Terlibat Ledakan di Gereja Intan Jaya
Dia memastikan keluarga korban akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka tidak akan berhenti pada putusan sidang saat ini.
Tuntutan Terhadap Tiga Terdakwa
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.
Terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing Rp15.000 untuk terdakwa 1 dan 3, serta Rp10.000 untuk terdakwa 2.
>>> PM Malaysia Anwar Ibrahim Kecam Israel Tahan Aktivis Flotilla Gaza
Oditur Militer menyebut motif para terdakwa adalah keinginan mendapatkan uang. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.