Petugas gabungan menjaring 10 juru parkir liar di sejumlah persimpangan dan U-turn di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (18/5/2026).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007.
>>> Prospek Pertumbuhan Ekonomi Malaysia Melemah Akibat Konflik Timur Tengah
"Saya dan jajaran bersama sejumlah unsur terkait lainnya menjalani penegakan aturan daerah dengan menyusuri sejumlah lokasi rawan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), kita lakukan penindakan," kata Herry di Jakarta, Senin.
Lokasi yang ditelusuri antara lain Jalan Daan Mogot, tepatnya di U-turn imigrasi Cengkareng Barat dan pertigaan Jambur Duri Kosambi, Jalan Kosambi Raya.
"Dari dua lokasi itu, kami jaring tiga jukir liar di U-turn imigrasi, dan tiga jukir di pertigaan Jambur Duri Kosambi," ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat jukir lainnya di sejumlah titik di Jalan Palapa Raya, Kelurahan Rawa Buaya.
Semua juru parkir yang terjaring dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk dibina.
>>> Benteng Amsterdam di Negeri Hila, Saksi Bisu Kejayaan Rempah Maluku
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, menjelaskan penertiban ini melibatkan 85 petugas gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Sosial, Suku Dinas Perhubungan, dan kepolisian.
Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas juru parkir liar yang meresahkan.
"Usai ditertibkan, kami akan rutin melakukan patroli pengawasan agar lokasi-lokasi yang ditertibkan tidak ada lagi jukir liar yang meresahkan," pungkas Sukarlan.
Herry menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan daerah untuk memberikan rasa aman dan tertib bagi masyarakat.
>>> DPD RI Soroti Efektivitas Anggaran Pendidikan di Papua Barat
Para juru parkir liar yang terjaring akan menjalani pembinaan di Panti Sosial Kedoya.