Tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) akan mengajukan pledoi pada Kamis (21/5) siang.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).
>>> BBPOM Banjarbaru Perketat Pengawasan Obat dan Makanan Ilegal
"PH mengajukan pledoi, Kamis siang tanggal 21 siang hari karena pagi ada kegiatan, jadi siang habis ishoma ya, jam 13.00," kata Fredy.
Sebelumnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas tuntutan yang telah dibacakan Oditur Militer.
Hakim ketua menegaskan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, permohonan keringanan hukuman, atau tidak mengajukan permohonan apa pun.
"Para terdakwa punya hak jawab, silakan nanti konsultasi dengan PH, apakah mengajukan pembelaan atau mengajukan keringanan permohonan hukuman, atau tidak mengajukan permohonan apa-apa," ujar Fredy.
Hakim mempersilakan para terdakwa untuk langsung berkonsultasi dengan tim penasihat hukum usai sidang tuntutan.
Sejumlah kursi di ruang sidang dipindahkan agar terdakwa dapat berdiskusi lebih dekat dengan kuasa hukumnya.
>>> Muhadjir Effendy Diperiksa KPK soal Kuota Haji Tambahan 2022
Menanggapi arahan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya.
"Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi," kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Penetapan jadwal itu langsung disetujui pihak penasihat hukum maupun Oditur Militer.
"Siap Yang Mulia," jawab Oditur Militer.
Hakim ketua menegaskan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, permohonan keringanan hukuman, maupun memilih tidak mengajukan permohonan apa pun.
>>> Chery Resmi Bawa Chery Q ke Indonesia, EV Kompak untuk Anak Muda
Hakim mempersilakan para terdakwa untuk langsung berkonsultasi dengan tim penasihat hukum usai sidang tuntutan berlangsung.