Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi 13,3 juta pekerja dengan nilai Rp 900.000 per orang.
Program ini direncanakan disalurkan pada kuartal IV-2026, mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Skema bantuan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, dengan Rp 300.000 per bulan, sehingga total dana yang diterima setiap pekerja mencapai Rp 900.000.
Pemerintah mengestimasi kebutuhan anggaran program ini hingga mendekati Rp 12 triliun.
Kriteria dan Jadwal Pencairan Belum Final
Rencana pengucuran dana dipaparkan pejabat pemerintah setelah koordinasi tingkat tinggi di Jakarta pada Rabu (30/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bantuan diberikan satu kali untuk tiga bulan dan menyasar 13,3 juta pekerja.
Meski target penerima dan besaran nominal telah ditetapkan, rincian kriteria pekerja penerima manfaat BSU 2026 belum diumumkan secara resmi.
Jadwal pasti pencairan serta mekanisme penyalurannya masih dalam tahap pematangan oleh pihak berwenang.
Pekerja yang mengakses laman bsu. kemnaker.
go. id saat ini diimbau untuk cermat karena platform tersebut masih menampilkan data program BSU 2025.
Hasil pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada situs tersebut belum mencerminkan status kepesertaan untuk periode 2026.
Penetapan syarat kelayakan serta pembaruan sistem pengecekan NIK masih menunggu keputusan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
