Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy pada Senin, 18 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
>>> Chery Resmi Bawa Chery Q ke Indonesia, EV Kompak untuk Anak Muda
Muhadjir diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Muhadjir dibutuhkan terkait kuota haji tambahan pada 2022.
"Mengenai kuota haji tambahan 2022," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa Muhadjir sempat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.
KPK ingin mengetahui proses dan mekanisme pembagian kuota haji tambahan saat itu.
"Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan," katanya.
Muhadjir Konfirmasi Pemeriksaan
Muhadjir membenarkan bahwa ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Menag Ad Interim.
Ia menjabat posisi tersebut hanya selama 20 hari, yakni 30 Juni hingga 19 Juli 2022.
"Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli," kata Muhadjir usai pemeriksaan.
Ia juga menjelaskan alasan memenuhi panggilan KPK meski sempat mengajukan penundaan.
>>> Pameran Batik Bhinneka Tunggal Ika Targetkan Regenerasi Pelestari Budaya
"Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak saya menunda.
Nanti ada kesan saya menghindari atau apa. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang," jelasnya.
Kasus Kuota Haji
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.