Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Pemeriksaan berlangsung di Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, pada Senin (18/5/2026).
>>> Radar GCI Len Kedua Resmi Beroperasi, Perkuat Pengawasan Udara Indonesia
Saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Pemkab Tulungagung dan pihak swasta pelaksana proyek.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, membenarkan adanya dua pejabat eselon II yang izin kegiatan luar kota.
Mereka adalah Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji dan Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung dr. Kasil Rokhmad.
“Ada yang izin ke saya dua orang, kemungkinan memang untuk memenuhi panggilan KPK,” kata Tri Hariadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan total sembilan saksi diperiksa. Satu saksi dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung, delapan lainnya dari swasta.
“Total ada 9 saksi yang diperiksa hari ini di Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar Budi melalui pesan singkat.
>>> Pemkot Medan Siapkan Lahan 5,13 Hektare untuk Perluasan TPA Terjun
Kesembilan saksi tersebut adalah Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji, perwakilan PT Berkah Mitra Tani IMS, pengurus CV Nindya Krida DBS, Direktur PT Demaz Noer Abadi SBK, Direktur CV Triples BSO, Direktur CV Mitra Razulka Sakti MOR, Direktur CV Tulungagung Jaya BWD, Direktur CV AYEM Mulya AGN, dan Direktur CV Sapta Sarana MSP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan terhadap 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Total permintaan uang mencapai Rp5 miliar dan terealisasi sekitar Rp2,7 miliar.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, sejumlah barang mewah, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap OPD di Tulungagung.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
>>> Tadanobu Asano Bintangi Film yang Tayang Perdana di Cannes
KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa para saksi yang dianggap mengetahui praktik tersebut.