unique visitors counter
⌂ Beranda News KPK Periksa Direktur P2 dan Eks Sesditjen Bea Cukai Terkait Aliran Uang

KPK Periksa Direktur P2 dan Eks Sesditjen Bea Cukai Terkait Aliran Uang

KPK Periksa Direktur P2 dan Eks Sesditjen Bea Cukai Terkait Aliran Uang
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Keduanya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo dan mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini.

>>> Pemerintah Perluas Uji Coba Perlinsos Digital ke 42 Kabupaten/Kota

IN2

Saat ini, Ayu Sukorini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan Terkait Dugaan Penerimaan oleh Oknum Bea Cukai

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai.

in2

Selain itu, KPK juga memeriksa pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black.

Pemeriksaan Heri Black berkaitan dengan temuan dalam penggeledahan terhadap rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.

Penyidik mendalami catatan-catatan adanya pemberian ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Heri Black juga dikonfirmasi terkait temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 12 Mei 2026.

>>> Kebakaran Gudang Plastik di Kapuk Jakbar Belum Padam Hingga Malam Hari

Latar Belakang Kasus Bea Cukai

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Mereka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

>>> Anggota DPRD Jember Akui Main Gim Saat Rapat karena Lupa Beri Makan Sapi Virtual

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru