unique visitors counter
⌂ Beranda News KPK Tuntut Enam Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Rel KA Medan-Binjai

KPK Tuntut Enam Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Rel KA Medan-Binjai

KPK Tuntut Enam Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Rel KA Medan-Binjai
Suasana persidangan kasus korupsi proyek rel kereta api Medan-Binjai di Pengadilan Tipikor Jakarta
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

>>> Lima Calon Haji Aceh Dirawat di Arab Saudi, Dua Sudah Kembali ke Pemondokan

alt mid

Terdakwa diduga terlibat dalam pengaturan proyek yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi di DJKA.

alt mid

Proyek jalur kereta api Medan-Binjai menjadi salah satu fokus penyidikan lembaga antirasuah tersebut.

>>> Krisis Gaza Perburuk Kondisi Ribuan Pasien Hipertensi

KPK terus mendalami aliran uang dan pihak-pihak yang menerima manfaat dari proyek ini.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menyebut perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tuntutan pidana penjara, KPK juga meminta hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa.

>>> Tiga Terdakwa Kasus Penculikan Kacab Bank Ajukan Pledoi Kamis

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru