Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
>>> Lima Calon Haji Aceh Dirawat di Arab Saudi, Dua Sudah Kembali ke Pemondokan
Terdakwa diduga terlibat dalam pengaturan proyek yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi di DJKA.
Proyek jalur kereta api Medan-Binjai menjadi salah satu fokus penyidikan lembaga antirasuah tersebut.
>>> Krisis Gaza Perburuk Kondisi Ribuan Pasien Hipertensi
KPK terus mendalami aliran uang dan pihak-pihak yang menerima manfaat dari proyek ini.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menyebut perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tuntutan pidana penjara, KPK juga meminta hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa.
>>> Tiga Terdakwa Kasus Penculikan Kacab Bank Ajukan Pledoi Kamis
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa.