Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri As Siddiqi, mengakui bahwa dirinya bermain gim sambil merokok saat mengikuti rapat paripurna.
Alasannya, ia lupa memberi makan sapi-sapi virtual dalam gim simulasi pertanian yang dimainkannya.
>>> Kroasia Umumkan 26 Pemain untuk Piala Dunia 2026, Modric Cetak Sejarah
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, usai rapat fraksi pada Senin (18/5/2026).
Hanan mengatakan bahwa Syahri telah menjelaskan alasan di balik aksinya yang terekam dalam video viral itu.
Sanksi Internal Partai
Fraksi Gerindra memastikan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti secara internal. Syahri telah menjalani sidang etik di Majelis Kehormatan Partai (MKP) di Jakarta.
Hasil sidang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan terakhir. Hanan menegaskan bahwa fraksi akan tegak lurus terhadap keputusan tersebut.
Ia juga memperingatkan bahwa jika kesalahan serupa terulang, sanksi yang lebih berat berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD Jember akan dijatuhkan.
Pembinaan tidak hanya diberikan kepada Syahri, tetapi juga berlaku untuk seluruh anggota Fraksi Gerindra di DPRD Jember.
>>> Raperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga DKI Jakarta Masuk Tahap Fasilitasi Kemendagri
Tak Hadir di Rapat Paripurna
Pada Senin siang, Syahri tidak terlihat menghadiri dua agenda rapat paripurna DPRD Jember.
Agenda tersebut meliputi Raperda tentang Penetapan Perubahan Propemperda Jember tahun 2026 dan paripurna Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I tahun 2026.
Syahri memberi kabar kepada anggota DPRD lainnya bahwa dirinya sedang tidak enak badan, sehingga tidak bisa hadir.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan Syahri merokok sambil bermain gim di ponsel saat rapat di Komisi D DPRD Jember menjadi viral.
Permohonan Maaf
Menanggapi video tersebut, Syahri mengaku menyesali perilakunya dan menyampaikan permohonan maaf. Ia mengaku khilaf dan menyebut bahwa tindakan itu baru pertama kali dilakukannya.
"Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," ujarnya. Meski sudah meminta maaf, sanksi peringatan keras dari Partai Gerindra tetap dijalankan.
>>> BI: Batas Pembelian Dolar AS Tanpa Underlying Jadi 25.000 USD per Bulan Mulai Juni 2026
Sanksi kelembagaan dari DPRD Jember masih menunggu keputusan Badan Kehormatan (BK).