Bank Indonesia (BI) mengumumkan penurunan batas pembelian mata uang dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal 25.000 dolar AS per pelaku per bulan.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Juni 2026.
>>> Jabar Buka Pendaftaran Sekolah Maung Hanya Melalui Jalur Prestasi
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS,” ujar Perry.
Pengetatan Bertahap untuk Stabilitas Rupiah
Kebijakan ini merupakan penguatan aturan transaksi pasar valuta asing (valas) yang telah berlaku sejak April 2026.
Sebelumnya, ambang batas pembelian valas tanpa underlying diturunkan dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per pelaku per bulan.
Perry menegaskan bahwa pembelian dolar tanpa underlying tetap diperbolehkan. Namun, penurunan batas dilakukan agar pembelian valas benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil.
Setelah kebijakan penurunan batas menjadi 50.000 dolar AS yang berlaku sejak April 2026, rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun menjadi 6,5 persen.
Angka ini sebelumnya mencapai 10,8 persen pada periode Januari-Maret 2026.
Dengan penurunan batas menjadi 25.000 dolar AS mulai Juni 2026, BI memproyeksikan rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying akan turun menjadi sekitar 3,5 persen.
Langkah Lain Menjaga Stabilitas Rupiah
Pengetatan batas pembelian dolar merupakan salah satu dari tujuh langkah yang ditempuh BI untuk merespons pelemahan nilai tukar rupiah.
Pelemahan ini terutama dipicu oleh memanasnya konflik di Timur Tengah sejak Februari 2026.
BI juga meningkatkan intensitas stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi valas dalam jumlah besar di pasar domestik dan luar negeri.