Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar pada 27 Februari 2026.
Yaqut ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
KPK memeriksa Muhadjir Effendy untuk mendalami keterangan terkait kuota tambahan tahun 2022 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
>>> Pindad Siapkan Mobil Transparan untuk Presiden Prabowo
Budi Prasetyo menyatakan bahwa keterangan mantan menteri tersebut dibutuhkan untuk melihat proses dan mekanisme pembagian kuota haji tambahan.