Kuasa hukum keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37), Marselinus Edwin, mendorong diterapkannya pasal pembunuhan berencana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan.
"Dari awal kami sudah mendesak sejak penyidikan.
Ada beberapa hal yang menurut kami bisa mengarah pada pembunuhan berencana," kata Edwin usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Unsur Perencanaan Disorot
Menurut Edwin, perkara dugaan penculikan dan pembunuhan ini seharusnya dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana.
Sejak tahap penyidikan, pihak keluarga telah mendorong penyidik menerapkan pasal yang lebih berat, bukan hanya pembunuhan biasa.
Salah satu hal yang disoroti adalah adanya rentang waktu sebelum kejadian yang dianggap menunjukkan unsur perencanaan.
Perbedaan pendapat antara kuasa hukum dan Oditur Militer terjadi dalam penilaian unsur perencanaan tersebut.
"Kalau menurut kami, semestinya bisa diterapkan pasal pembunuhan berencana," ucap Edwin.
Namun, Oditur memiliki pandangan berbeda sehingga hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hal ini berimbas pada tuntutan yang dinilai lebih ringan dari harapan keluarga korban.
Edwin dan pihak keluarga MIP menilai tuntutan terhadap para terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan.
"Yang pertama, kami menyesalkan dan kecewa terhadap pembacaan tuntutan hari ini. Keluarga korban berharap para pelaku dihukum semaksimal mungkin dengan pasal pembunuhan berencana," ujar Edwin.
Penerapan Pasal 338 KUHP dianggap tidak cukup memberikan efek hukum maksimal.
Jika menggunakan pasal pembunuhan berencana, hukuman bisa lebih berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Ini yang kami sesalkan karena sangat jauh dari harapan keluarga korban," ucap Edwin.
Dia juga menyoroti dampak tragedi tersebut terhadap keluarga korban yang kehilangan suami sekaligus ayah.
Selain itu, ia menyinggung dampaknya terhadap institusi TNI karena para terdakwa diduga bertindak tanpa izin atasan.
Edwin berkomitmen akan terus memperjuangkan keadilan melalui proses hukum yang tersedia.
Tuntutan Terhadap Tiga Terdakwa
Dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan.
Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Edwin mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana sejak tahap penyidikan. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang mengarah pada unsur perencanaan, termasuk rentang waktu sebelum kejadian.
Meskipun Oditur Militer memiliki pandangan berbeda dan hanya menerapkan Pasal 338 KUHP, Edwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan melalui proses hukum yang tersedia.