unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Keluarga Pertanyakan Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Tak Ditahan
News

Keluarga Pertanyakan Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Tak Ditahan

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Keluarga kepala cabang bank berinisial MIP (37) menyoroti adanya satu terdakwa yang tidak ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap MIP.

"Kami menanyakan kepada Oditur.

Dan memang sejauh ini yang kami dapatkan terkait peran dari terdakwa ketiga yang saya kira juga menjadi salah satu hal yang kemudian diputuskan untuk diringankan," kata kakak MIP, Taufan, di Jakarta, Senin.

Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, keluarga menilai seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki tanggung jawab dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Taufan menilai kasus kematian adiknya menunjukkan adanya proses yang berlangsung tidak singkat. Seharusnya terdapat kesempatan untuk mencegah tragedi tersebut.

"Kalau melihat perencanaan itu, ada waktu untuk kemudian menyelamatkan, berpikir ulang berkali-kali," ujar Taufan.

Dia menyoroti keputusan para pelaku yang tidak membawa korban ke rumah sakit. Padahal menurutnya terdapat waktu yang sangat menentukan untuk menyelamatkan nyawa korban.

"Mengapa almarhum itu tidak dikirim ke rumah sakit. Lima menit itu golden time," kata Taufan.

Taufan menilai perkara tersebut menjadi semakin serius karena melibatkan oknum aparat dari institusi negara. Menurutnya, masyarakat memiliki harapan besar terhadap integritas aparat yang dibiayai dari uang rakyat.

"Apalagi melibatkan oknum TNI yang saya pikir dibiayai oleh pajak kita dan seterusnya. Ini persoalan serius," ujar Taufan.

Keluarga korban mengaku belum puas terhadap tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Mereka berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan.

Dia berjanji keluarga bersama kuasa hukum akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran agar tindak kejahatan serupa tidak kembali terjadi.

Tuntutan Tiga Terdakwa

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru