Polres Jayapura menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan di Stadion Lukas Enembe (Lukmen), Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura.
Keputusan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura, Senin (18/5/2026).
>>> A24 Menangkan Hak Distribusi Global Film 'Club Kid' di Cannes
Sebelumnya, polisi menangkap 41 orang sejak kerusuhan terjadi usai pertandingan Persipura melawan Adyaksa FC pada Jumat (8/5).
Dalam laga tersebut, Persipura kalah dengan skor 0-1.
Daftar Tersangka dan Proses Hukum
Kelima belas tersangka tersebut adalah SW, FVB, OJW, RW, EKW, ISO, AM, SPM, MSW, JMR, SEK, ABM, EW, AM, dan TB.
Sementara itu, 21 orang yang sebelumnya ditangkap kini telah dipulangkan namun tetap dikenakan wajib lapor.
Polres Jayapura saat ini telah menerima 74 laporan polisi dari masyarakat terkait kerusuhan tersebut.
Laporan mencakup kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan.
>>> NTT Perketat Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Polisi juga telah menyita 35 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kombes Cahyo mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk datang ke Polres Jayapura.
Mereka dapat memeriksa apakah kendaraannya ada di antara barang bukti yang diamankan.
Jika ditemukan, pemilik diminta membawa surat-surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan sebelum mengambilnya kembali.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut.
>>> Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Tersangka Begal yang Viral di Medsos
Polisi terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukmen.