Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah.
Jumlah itu berasal dari 167 laporan polisi yang ditangani jajaran kepolisian.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa seluruh perkara yang ditangani masih berfokus pada pelaku perorangan.
"Dari 167 laporan tersebut, seluruhnya merupakan perkara yang dilakukan perorangan.
Mayoritas pembakaran dilakukan di lahan yang berstatus hak milik sendiri," ujar Pipit dalam keterangannya, Sabtu, 5 September 2026.
Belum Ada Tersangka Korporasi
Meski ratusan orang telah dijerat hukum, Polri mencatat hingga saat ini belum ada perusahaan atau korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pipit menegaskan pihak kepolisian tidak menutup mata dan siap menindak tegas jika ditemukan keterlibatan pihak perusahaan.
"Jika ada informasi maupun kejadian yang berkaitan dengan korporasi, kami akan menindaklanjutinya secara serius sesuai perintah pimpinan dan mengambil tindakan tegas," kata Pipit.
Berdasarkan hasil penyidikan awal terhadap para tersangka, Bareskrim Polri mencatat sejumlah temuan kunci terkait motif dan modus operandi para pelaku.
Mayoritas pelaku membakar vegetasi secara sengaja karena menganggap metode ini sebagai cara paling cepat, praktis, dan murah untuk membersihkan atau membuka lahan baru.
Selain pembakaran yang disengaja, sebagian kasus dipicu oleh kelalaian. Kebakaran berawal dari perapian atau aktivitas penggunaan api kecil yang kemudian meluas tanpa kendali.
Polri memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak atau aktor intelektual lain di balik maraknya aksi pembakaran lahan ini.