Polda Metro Jaya melalui Tim Pemburu Begal berhasil menangkap delapan tersangka pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah kawasan Jakarta.
Aksi para pelaku sempat viral di media sosial.
>>> Keluarga Korban Pengeroyokan di Jakbar Minta Pelaku Dihukum Berat
"Malam hari ini, kami dari tim pemburu begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan orang tersangka pencurian dengan kekerasan yang belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Para tersangka berasal dari beberapa kelompok jaringan berbeda. Lokasi penangkapan tersebar di Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
"Aksi pembegalan para tersangka tersebut diketahui tersebar di sejumlah titik krusial ibu kota, mulai dari Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria," ujar Iman.
Dari delapan tersangka, tiga di antaranya merupakan komplotan spesialis jambret handphone yang kerap beroperasi di kawasan Bundaran HI.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Saat ini Polda Metro Jaya masih memburu lima orang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Termasuk satu anggota komplotan Bundaran HI dan pelaku yang terindikasi mengantongi senjata api.
"Masih ada lima orang yang dalam pengejaran. Ada yang dari kelompok Bundaran HI, dan ada juga yang diindikasikan menggunakan senjata api.
>>> Timwas Haji DPR Antisipasi Krisis Konsumsi dan Kepadatan di Armuzna
Tim masih bekerja di lapangan, mudah-mudahan malam ini bisa segera tertangkap," kata Iman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan biasa), Pasal 471 (penganiayaan ringan), Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), dan Pasal 479 (pencurian dengan kekerasan).